Minggu, 21 Oktober 2012

makalah Fiqh



PEMBAHASAN
ADZAN, IQOMAH, DAN SHALAT BERJAMAAH

A. KETENTUAN ADZAN DAN IQOMAH
1.   Pengertian Adzan dan Iqomah
Yang dimaksud adzan yaitu memberitahukan telah datangnya waktu shalat dengan lafal yang telah ditentukan oleh syara’.  Adapun iqomah  adalah memberitahukan kepada hadirin (jamaah) supaya bersiap-siap berdiri melaksanakan shalat, dengan lafal yang telah ditentukan oleh syara’.
Dalam lafal adzan dan iqomah banyak berisi pengertian  yang mengandung maksud penting diantaranya dari sisi akidah, seperti adanya Allah Yang Maha Besar bersifat Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, menjelaskan bahwa Nabi Muhammad adalah Rasul Allah. Sesudah kita bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan Allah, kita lalu diajak pula meraih kemenangan baik di dunia maupun di akhirat. Lafal adzan dan iqomah akhirnya ditutup dengan kalimat tauhid.
Adzan, selain untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba, dan menyerukan untuk melakukan shalat berjamaah, juga pada sisi lain untuk mensyiarkan agama Islam di muka umum.

2.   Hukum Adzan dan Iqomah
Menurut pendapat jumhur ulama, adzan dan iqomah hukumnya sunnah. Tetapi menurut sebagian ulama lain, hukum adzan dan iqomah itu adalah fardhu kifayah. Sabda Rasulullah saw:
عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِيْثِ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ اِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ اَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ اَكْبَرُكُمْ(رواه البخاري و مسلم)   
Artinya: “Dari Malik bin Huwarits, sesungguhnya Nabi Saw, bersabda: Apabila dating waktu shalat, hendaklah salah seorang kamu adzan dan hendaklah yang tertua diantara kamu menjadi imam.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Adzan dan Iqomah hanya disunnahkan pada shalat fardhu (shalat lima waktu) saja, baik shalat berjamaah maupun shalat sendirian. Sabda Rasulullah saw:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: اِذَا قُنْتَ فِى غَنَمِكَ اَوْ فِى بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ
 بِالصَّلَاةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا اِنْسٌ
 وَلَا شَيْءٌ اِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ تاْقِيَامَةِ (رواه البخارى)
Artinya: “Apabila engkau sedang mengurus kambing atau di tengah padang maka adzanlah untuk menyerukan shalat dan keraskan suaramu dengan seruan itu, karena sesungguhnya jin, manusia, dan pun  yang mendengar selama suara orang adzan itu, pada hari kiamat nanti akan menjadi saksi baginya. (HR. Bukhari)
Adapun untuk shalat-shalat sunnah seperti shalat idul fitri atau udhul adha dan sebagainya tidak disunnahkan adzan dan iqomah. Hanya bagi shalat-shalat tersebut jika dilakukan dengan berjamaah, hendaklah diserukan kata-kata “ashalatu jamiah” (marilah shalat berjamaah).

3.   Lafadz Adzan dan Iqomah
a.      Lafal Adzan
اللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ٢x 
اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلهَ اِلَّا اللهُ ٢x 
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ٢x
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ ٢x
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ٢x
اللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ٢x
لَا اِلهَ اِلَّا اللهُ

b.      Lafal Iqomah
اللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ
اَشْهَدُ اَنْ لَا اِلهَ اِلَّا اللهُ
 اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ ٢x
اللهُ اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ
لَا اِلهَ اِلَّا اللهُ

4.    Hal-hal yang Disunnahkan dalam Adzan dan Iqomah
a.    Orang yang adzan dan iqomah hendaklah menghadap ke kiblat
b.    Hendaklah berdiri
Sabda Rasulullah saw:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ:يَا بِلَالُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلَاةِ. (رواه مسلم)
Artinya: “Hai Bilal, berdirilah, lalu adzanlah untuk shalat.” (HR. Muslim)
c.       Dilakukan di tempat yang tinggi, agar suara adzan lebih jauh terdengar ke jamaah.
d.      Muadzin hendaklah orang keras suaranya
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لِعَبْدِ اللهِ زَيْدٍ: اَلْقِهِ عَلَى بِلَالٍ فَإِنَّهُ اَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ. (رواه ابو داود)
Artinya: “Rasulullah saw. Berkata kepada kepada Abdullah bin Zaid: Ajarkanlah adzan kapada Bilal, karena suaranya lebih keras dan lebih baik daripada suaramu.”(HR. Abu Daud).
e.       Muadzin hendaklah suci dari hadats dan najis.
f.       Membaca sholawat atas nabi saw, sesudah selesai adzan, kemudian berdoa:
اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ اَتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَسْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِى وَعَدْتَهُ
 (رواه البخارى و غيره)
Artinya: “ Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna dan shalat yang didirikan ini, berilah Nabi Muhammad saw, derajat yang tinggi dan pangkat yang mulia dan berilah dia kedudukan terpuji yang telah engkau janjikan kepadanya.”(HR. Bukhari)
g.      Disunnahkan berdoa di antara adzan dan iqomah
Sabda Rasulullah saw:
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ اْلاَذَانِ وَاْلاِقَامَةِ.
 (رواه أحمد و أبو داود والترمذى)
Artinya: “Dari Anas bin Malik , Rasulullah saw bersabda: Doa diantara adzan dan iqomah tidak ditolak.” (HR. Ahmad,  Abu Daud, dan Tirmidzi)
Ketika adzan dikumandangkan hendaklah menjawabnya. Demikian pula ketika iqomah dikumandangkan. Menjawab adzan dengan suara pelan seperti kalimat adzan yang diucapkan oleh muadzin kecuali sewaktu muadzin mengumandangkan kalimat:               حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
pendengar menjawab dengan ucapan:                                   لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ اِلَّا بِاللهِ
begitu juga ketika iqomah dikumandangkan, pendengar hendaklah turut mengucapkan apa-apa yang diucapkan oleh muadzin, kecuali sewaktu ia mengucapkan:                                                                             قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ
pendengar hendaklah mengucapkan:                                 اَقَامَهَا اللهُ وَ اَدَامَهَا
pada adzan subuh setelah muadzin mengucapkan:
اَلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ
Pendengar hendaklah mengucapkan:
صَدَقْتَ وَ بَرَرْتَ وَاَنَا عَلَى ذَالِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ
Artinya :”engkau benar dan engkau baik, dan saya termasuk diantara orang-orang yang menjadi saksi yang demikian itu.

B.  KETENTUAN SHALAT BERJAMAAH
Ketentuan shalat berjamaah yang akan dibahas meliputi pengertian shalat berjamaah, hukum shalat berjamaah, syarat imam dan ma’mum, pengaturan, saf dalam shalat berjamaah.
1.   Pengertian Shalat Berjamaah
Kata-kata berjamaah dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai arti bersama-sama. Asal kata berjamaah adalah dari jamaah, diambil dari bahasa Arab (جَمَعَ – يَجْمَعُ – جَمَاعَةً) yang artinya kelompok atau kumpulan. Jadi, shalat berjamaah mnurut bahasa  artinya shalat bersama-sama atau shalat berkelompok. Menurut istilah syara’, shalat berjmaah (shalat jamaah) dan salah seorang diantara mereka ada yang sebagai imam (berada di depan) dan yang lainnya sebagai ma’mum (berada di belakang imam) yang harus mengikuti imam.
Firman Allah swt.
Œ)u |MZä. öNÍkŽÏù |MôJs%r'sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B ( ..........
Artinya: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu.”

2.   Hukum dan Keutamaan Shalat Berjamaah
Ulama’ berbeda pendapat dalam menentukan hukum shalat berjamaah. Hukum shalat berjamaah menurut sebagian ulama ialah fardhu ‘ain, sebagian berpendapat fardhu kifayah dan yang lain berpendapat sunnah muakkad (sunnah  yang dikuatkan). Pendapat yang terakhir ini dipandang sebagai pendapat yang paling kuat, kecuali dalam shalat jumat. Bagi laki-laki, shalat berjamaah lima waktu di masjid lebih baik daripada shalat berjamaah di rumah, kecuali shalat sunnah, maka di rumah lebih baik. Sabda Rasulullah saw.
صَلُّوْا اَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوْتِكُمْ فَإِنَّ اَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِىْ بَيْتِهِ اِلَّا الْمَكْتُوْبَةَ (رواه البخاري و مسلم)
Artinya: “Hai manusia, shalatlah kamu di rumah kamu masing-masing. Sesungguhnya sebaik-baik shalat ialah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat lima waktu (maka di masjid lebih baik).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagi kaum perempuan, shalat di rumah lebih baik. Namun berdasarkan hadits diperbolehkan pergi ke masjid untuk mengikuti shalat berjamaah, dengan catatan harus menjauhi segala sesuatu yang menimbulkan madlarat, syahwat atau fitnah, seperti memakai wewangian atau perhiasan. Sabda  Rasulullah saw:
لَا تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَّهُنَّ. (رواه ابو داود)
Artinya: “janganlah kamu larang perempuan-perempuan pergi ke masjid, walaupun rumah mereka (perempuan) lebih baik mereka buat beribadah.” (HR.Abu Dawud)
لَا تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلْيَخْرُجْنَ تَقِلَاتٍ. (رواه احمد و ابو داود)
Artinya: “Janganlah kamu larang perempuan-perempuan pergi ke masjid-masji Allah, tetapi hendaklah mereka itu keluar tanpa memakai harum-haruman.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Shalat berjamaah mempunyai banyak keutamaannya, selain mempererat persaudaraan di antara sesama umat Islam dan dapat menambah syiar Islam. Shalat berjamah mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan shalat sendirian yaitu 27 derajat. Sabda Rasulullah saw:
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ عَلَى صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَ عِشْرُيْنَ دَرَجَةً. (رواه البخاري و مسلم)
Artinya: “Dari Ibnu Umar, Rasulullah saw, bersabda: Shalat berjamaah itu melebihi shalat berjamaah 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3.   Syarat Menjadi Imam
a.       Imam hendaklah lebih fasih bacaannya
Sabda Rasulullah saw..:
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: اِذَا كَانُوْا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ اَحَدُهُمْ اَحَقُّهُمْ بِالْاِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ. (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Abu Sa’id r.a., Rasulullah saw. Bersabda :Jika mereka bertiga hendaklah salah seorang diantara mereka dijadikan imam, dan yang paling berhak (patut) diantara mereka untuk dijadikan imam adalah yang paling fasih bacaanya.”(H.R.Muslim)
b.       Laki-laki boleh jadi imam untuk laki-laki, perempuan dan banci.
c.       Perempuan tidak boleh menjadi imam untuk kaum laki-laki. Artinya laki-laki tidak boleh bermakmum jika imamnya perempuan. Sabda Rasulullah saw:
اتَؤُمَّنَّ اِمْرَأَةٌ رَجُلًا. (رواه ابن ماجه)
 Artinya: “perempuan janganlah dijadikan imam sedangkan ma’mumnya laki-laki.”(HR.Ibnu Majah)
Adapun perempuan menjadi imam untuk perempuan, hal itu dibolehkan.
d.      Orang dewasa boleh menjadi imam untuk anak-anak
e.       Orang yang sedang berma’mum kepada orang lain tidak boleh dijadikan imam.

4.    Syarat Menjadi Ma’mum
a.             Ma’mum hendaklah berniat mengikuti imam.
Sabda Rasulullah saw.
اِنَّمَا الْاَعْمَلُ بِالنِّيَاتِ. (رواه البخري)
Artinya: “sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat,” (HR.Bukhari)
b.      Ma’mum hendaklah mengikuti imam dalam segala perbuatannya
Sabda rasulullah saw.
اِنَّمَا جُعِلَ اْلاِمَامُ لِيَؤْتَمَّ بِهِ فَاِذَاكَبَّرَ فَكَبِّرُوْا وَاِذَ رَكَعَ فَرْكَعُوْا. (رواه البخري و مسلم)
Artinya: “sesungguhnya imam itu dijadikan sebagai pemimpin supaya diikuti perbuatannya. Apabila ia telah takbir hendaklah kamu takbir, dan apabila ia telah rukuk hendaklah kamu rukuk pula.”(HR.Bukhari dan Muslim)
c.          Ma’mum hendaklah mengetahui gerak-gerik perbuatan imam. Baik dengan melihat imam sendiri, melihat shaf (barisan) yang di belakang imam, maupun mendengar suara imam atau suara bilalnya.
d.      Kedua (imam dan ma’mum) berada dalam satu tempat.
e.          Tempat berdiri ma’mum tidak boleh lebih depan daripada imam.

5.   Susunan Shaf dalam Shalat Berjamaah
a.          Apabila  hanya seorang hendaklah ia berdiri di sebelah kanan imam dengan sejajar, apabila dating orang lain, hendaklah ia berdiri di sebelah kiri imam. Sesudah takbir, imam hendaklah maju sedikit atau kedua orang ma’mum itu mundur.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَقُمْتُ عَنْ يَمِيْنِهِ ثُمَّ جَاءَ
 جَابِرُبْنُ صَخْرٍ فَقَامَ عَنْ يَسَارِهِ فَاَخَدَ بِأَيْدِيْنَا جَمِيْعًا حَتَّى اَقَامَنَا خَلْفَهُ. (رواه مسلم)
Artinya: “dari Jabir, ia berkata: Saya telah shalat mengikuti saw, saya berdiri di sebelah kanan beliau, kemudian dating Jabir bin Shakr berdiri sebelah kiri beliau, maka beliau mengambil tangan kami berdua sehingga beliau dirikan di belakang beliau.”(HR. Muslim)
b.      Apabila jamaah itu terdiri atas beberapa shaf, yang meliputi jamaah laki-laki dan perempuan, hendaklah susunan shafnya diatur sebagai berikut.
1)      Di belakang imam adalah shaf laki-laki dewasa
2)      Di belakang shaf laki-laki dewasa adalah shaf anak-anak laki-laki
3)      Di bellakang shaf anak laki-laki adalah shaf perempuan dewasa
4)      Anak-anak perempuan, hendaklah mereka ditempatkan di belakang shaf perempuan dewasa.
Hal ini berdasarkan pengaturan yang telah ditetapkan Rasulullah sebagaimana hadits riwayat muslim sebagai berikut:
كَانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَجْعَلُ الرِّجَالَ قَدَّامَ الْغِلْمَانِ وَ النِّسَاءِ خَلْفَ الْغِلْمَانِ. (رواه مسلم)
Artinya: “Nabi saw pernah mengatur shaf laki-laki dewasa di depan shaf anak-anak laki, dan shaf perempuan dewasa di belakang shaf anak-anak laki-laki.(HR. Muslim)
Selain susunannya harus demikian juga shaf itu hendaklah lurus dan rapat, berarti jangan bengkok atau ada renggang antara yang seorang dengan yang lain. Sabda Rasulullah saw
عَنْ اَنَسٍ كَانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْبَلُ عَلَيْنَ بِوَجْهِهِ قَبْلَ اَنْ يُكَبِّرَ فَيَقُوْلُ تَرَاصُّوا وَعْتَدِلُوْا. (رواه مسلم)
Artinya: “dari Anas, Rasulullah saw menghadapkan mukanya kepada kami sebelum takbir, kemudian beliau berkata: ‘Rapatkanlah dan luruskan barisan kamu,’ (HR. Muslim)
Sabda Rasulullah saw
عَنْ اَبِى اَمَامَةَ قَالَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سضدُّوا الْخَلَلَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ فِيْمَا بَيْنَكُمْ بِمَنْزِلَةِ الْحَذْفِ
. (رواه احمد)
Artinya: “dari Abi Amamah, Rasulullah saw, bersabda: Penuhkan jarak yang kosong di antara kamu, karena sesungguhnya setan dapat masuk di antara kamu sebagai anak kambing.” (HR. Ahmad)

C. KETENTUAN MAKMUM MASBUQ
1.   Pengertian Ma’mum Masbuq
Yang dimaksud dengan “ma’mum masbuq” adalah orang yang datang terlambat ke tempat shalat berjamaah, sedangkan imam sudah menyelesaikan satu rekaat, dua rekaat atau lebih, tetapi  belum mengucapkan salam. Atau, ketika imam sedang sujud, orang yang datang terlambat dan langsung ikut sujud itu belum sempat membaca surat Al Fatihah.
2.   Cara Shalat Ma’mum Masbuq
Apabila ma’mum masbuq mendapati imam sebelum rukuk atau sedang rukuk dan ma’mum masbuq itu dapat rukuk yang sempurna bersama imam, maka ia mendapat satu rekaat, berarti shalatnya itu terhitung atau telah dihitung satu rekaat. Kemudian, jika ia tertinggal satu rekaat atau lebih, hendaklah kekurangannya itu dilengkapi dan disempurnakan sampai cukup sesuai dengan bilangan rekaat shalat yang sedang dikerjakan, dalam hal ini dilakukan setelah imam membri salam.
اِذَا جَاءَ اَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ وَ نَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلَا تَعُدُّوْهَا شَيْئًا وَ مَنْ اَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ اَدْرَكَ الرَّكْعَةَ. (رواه ابو داود)
Artinya: “apabila seseorang diantara kamu datang untuk shalat sewaktu kami sujud, hendaklah kamu sujud, dan  janganlah kamu hitung itu satu rekaat. Dan barangasiapa mendapati rukuk beserta imam, ia telah mendapat satu rekaat.”(HR. Abu Daud)
Menurut pendapat para ulama’ ma’mum yang ketinggalan fatihah, ditanggung oleh imam. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa masbuq tidak mendapat satu rekaat, kecuali apabila ia dapat membaca surah Al Fatihah sebelum imam rukuk. Mereka beralasan dengan hadits berikut.
Sabda Rasulullah saw:
مَا اَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْهُ (رواه البخري و مسلم)
Artinya: “Bagaimana keadaan imam ketika kau dapati, hendaklah kamu ikuti dan apa yang ketinggalan olehmu, hendaklah kamu sempurnakan.” (HR. Bukhari Muslim)
3.   Cara Mengingatkan Imam yang Lupa
Cara mengingatkan imam yang salah ada dua macam, yaitu sebagai berikut;
a.          Apabila imam salah dalam bilangan rekaat atau lupa terhadap amalan shalat seperti lupa tidak rukuk, tidak I’tidal dan sebagainya. Maka ma’mum laki-laki mengingatkannya dengan cara mengucapkan “subhanallah” dan mamum perempuan dengan cara tepuk tangan, yaitu punggung telapak tangan kanan ditepukkan pada telapat tangan kiri. Jika sudah diingatkan, akan tetapi imam berjalan terus dan tidak menghiraukannya, maka ma;mum hendaknya tetap mengikuti imam, sebab mungkin imam yakin apa yang dilakukannya benar, Rasulullah saw bersabda:
يُصَلُّوْنَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَ لَهُمْ وَ إِنْ أَخْطَئُوْا فَلَكُمْ وَ عَلَيْهِمْ. (رواه احمد و البخري)
Artinya: “ mereka (imam) itu shalat untuk kamu (ma’mum) apabila mereka benar pahalanya untuk kamu dan mereka, apabila mereka (imam) salah, pahalanya untuk kamu dan salahnya untuk mereka,” (HR. Ahnad dan Bukhari)
b.      Apabila imam salah dalam membaca ayat atau surat Al Quran, maka cara mengingatkannya yaitu dengan membenarkan bacaan atau ayat Al Quran yang lupa atau salah tersebut. Jika imam terus saja berjalan disebabkan sesuatu, maka ma’mum hendaklah tetap mengikuti imam.

4.   Cara Menggantikan Imam yang Batal
Imam yang batal dalam shalatnya maka dapat digantikan oleh ma’mum yang tepat berada di belakangnya. Imam dapat meminta diganti melalui isyarat yang diberikan. Agar isyarat tersebut mudah dipahami, maka ma’mum yang berada di belakang imam dianjurkan orang yang paham ilmu agama khususnya tata cara shalat.







METODE PEMBELAJARAN
FIQH (ADZAN, IQOMAH, DAN SHALAT BERJAMAAH) MTs KELAS VII

1.    Metode Demonstrasi
Yaitu cara penyajian bahan pelajaran dengan memperagaka atau mempertunjukkan kepada siswa suatu proses, situasi atau benda tertentu yang sedang dipelajari baik sebenarnya ataupun tiruan yang disertai dengan penjelasan lisan.
a.         Kelemahan:
1)   Memerlukan ketrampilan guru secara khusus, karena jika tidak maka metode ini akan tidak efektif
2)   Fasilitas, seperti peralatan, tempat, dan biaya yang memadai tidak selalu tersedia dengan baik.
3)   Demonstrasi memerlukan kesiapan dan perencanaan yang matang disamping memerlukan waktu yang cukup panjang, yang mungkin terpaksa mengambil waktu atau jam pelajaran lain.
b.      Kelebihan:
1)   Keaktifan murid akan bertambah, lebih-lebih kalau murida diikutsertakan.
2)   Pengalaman murid-murid bertambah karena murid-murid turut membantu pelaksanaan suatu demonstrasi sehingga ia menerima pengalaman yang bisa mengembangkan kecakapannya.
3)   Pelajaran yang diberikan akan tahan lebih lama. Dalam suatu demonstarsi, murid-murid bukan saja mendengar suatu uraian yang diberikan oleh guru tetapi juga memperhatikannya bahkan turut serta dalam pelaksanaan suatu demonstrasi.
4)   Pengertian lebih cepat dicapai. Murid dalam menanggapi suatu proses adalah dengan mempergunakan alat pendengar, penglihat, dan dengan perbuatannya sehingga memudahkan pemahaman murid dan menghilangkan sifat verbalisme dalam belajar.
5)   Perhatian anak-anak dapat dipusatkan dan titik yang dianggap penting oleh guru dapat diamati oleh anak-anak hanya tertuju kepada suatu yang didemonstrasikan sebab murid-murid lebih banyak diajak mengamati proses yang sedang berlangsung dari pada hanya semata-mata mendengar saja.
6)   Mengurangi kesalahan-kesalahan. Penjelasan secara lisan banyak menimbulkan salah paham atau salah tafsir dari murid-murid apabila penjelasan tentans suatu proses. Tetapi dalam demonstrasi, disamping penjelasan dengan lisan juga dapat memberikan gambaran kongkret.
7)   Proses pengajaran lebih menarik.

2.    Metode Sosiodrama
Yaitu guru memberikan kesempatan kepada murid untuk melakukan kegiatan memainkan peran tertentu seperti yang terdapat dalam kehidupan masyarakat.
a.    Kelemahan
1)   Situasi sosial yang diciptakan dalam suatu lakon tertentu, tetap hanya merupakan situasi yang memiliki kekurangan kualitas emosional dengan situasi sosial yang sebenarnya.
2)   Sukar untuk memilih anak-anak yang betul-betul berwatak cemerlang untuk memecahkan suatu masalah.
3)   Kadang-kadang anak-anak tidak mau memerankan sesuai adegan karna malu.
4)   Metode ini memerlukan waktu yang cukup panjang.
b.    Kelebihan
1)      Untuk mengajar anak supaya ia bisa menempatkan dirinya dengan orang lain
2)      Guru dapat melihat kenyataan yang sebenarnya dari kemampuan anak-anak
3)      Sosiodrama dan permainan peranan menimbulkan diskusi yang hidup.
4)      Murid-murid akan mengerti sosial psikologis
5)      Dapat menarik minat murid
6)      Melatih murid-murid untuk berinisiatif dan berkreasi

3.    Metode Kerja Kelompok
Yaitu penyampaian materi dengan cara pemberian tugas-tugas untuk mempelajari sesuatu kepada kelompok-kelompok belajar yang ditentukan untuk mencapai tujuan.
a. Kelemahan
1)      Terlalu banyak persiapan dan pengaturan yang kompleks disbanding metode lainnya
2)      Jika guru kurang control maka akan terjadi persaingan yang negative antar kelompok
3)      Sifat dan kemampuan individualitas kadang-kadang terasa terabaikan
4)      Tugas-tugas yang diberikan kadang-kadang hanya dikerjakan oleh beberapa siswa yang rajin.
b. Kelebihan
1)   Melatih anak-anak untuk dapat bekerja sama
2)   Sifat sosial bagi anak-anak dapat dikembangkan dengan baik
3)   Pelajaran lebih hidup dan menarik
4)   Anak-anak yang pemalu akan lebih aktif
5)   Menumbuhkan rasa ingin maju dan medorong anggota kelompok untuk tampil menjadi yang terbaik
6)   Timbul rasa kesetiakawanan sosial antar kelompok yang dilandasi motivasi kerja sama untuk kepentingan dan kebaikan bersama.

4.    Metode Tanya Jawab
Yaitu penyampaian pelajaran dengan cara guru mengajukan  pertanyaan dan murid menjawab.
a. Kelemahan
1)      Siswa merasa takut, apalagi bila guru kurang dapat mendorong siswa untuk berani dengan menciptakan suasana yang tidak tegang melainkan akrab.
2)      Mungkin terjadi perbedaan pendapat antara guru dan murid.
3)      Sering terjadi penyelewengan dari masalah pokok.
4)      Apabila murid terlalu banyak tidak cukup memberi giliran kepada  setiap siswa.
5)      Tidak mudah membuat pertanyaan yang sesuai dengan tingkat berfikir dan mudah dipahami siswa.
b. Kelebihan
1)      Memberi kesempatan kepada murid-murid untuk dapat menjelaskan lebih lanjut
2)      Guru dapat dengan segera mengetahui kemajuan muidnya dari bahan yang telah diberikan.
3)      Pertanyaan-pertanyaan yang agak sulit  dan agak baik dari murid dapat mendorong guru untuk memahami lebih mendalam dan mencari sumber-sumber lebih lanjut.

5.    Metode Pemberian Tugas dan Resitasi
Yaitu cara megajar dimana seorang guru memberikan tugas-tugas kepada murid-murid, sedangkan hasil diperiksa guru dan murid mempertanggung-jawabkannya.
a.  Kelemahan
1)      Anak-anak yang terlalu bodoh sukar sekali belajar.
2)      Kemungkinan tugas yang diberikan tapi dikerjakan oleh orang lain.
3)      Kadang-kadang pembahasannya kurang sempurna.
4)      Bila tugas terlalu sering dilakukan oleh murid akan menyebabkan murid mengerjakannya asal-asalan saja.
5)      Mencari-mencari tugas yang sesuai dengan kemampuan setiap individu sulit, jalan pelajaran lambat dn memakan waktu yang lama.
6)      Kalau murid terlalu banyak kadang-kadang guru tidak sanggup memeriksa tugas-tugas tersebut.
b.  Kelebihan
1)      Anak-anak belajar membiasakan untuk mengambil inisiatif sendiri dalam segala tugas yang diberikan
2)      Meringankan tugas guru yang diberikan.
3)      Dapat meningkatkan rasa tanggungjawab.
4)      Mendorong anak-anak supaya berlomba-lomba mencapai sukses
5)      Dapat memperdalam pengertian dan menambah keaktifan dan kecakapan murid-murid.
6)      Waktu yang dipergunakan tak terbatas sampai pada jam-jam sekolah.
7)      Hasil pelajaran akan tahan lama karena pelajaran sesuai dengan minat anak-anak.
8)      Meringankan tugas guru yang diberikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar