PEMBAHASAN
ADZAN,
IQOMAH, DAN SHALAT BERJAMAAH
A. KETENTUAN ADZAN
DAN IQOMAH
1.
Pengertian
Adzan dan Iqomah
Yang dimaksud
adzan yaitu memberitahukan telah datangnya waktu shalat dengan lafal yang telah
ditentukan oleh syara’. Adapun
iqomah adalah memberitahukan kepada
hadirin (jamaah) supaya bersiap-siap berdiri melaksanakan shalat, dengan lafal
yang telah ditentukan oleh syara’.
Dalam lafal
adzan dan iqomah banyak berisi pengertian
yang mengandung maksud penting diantaranya dari sisi akidah, seperti
adanya Allah Yang Maha Besar bersifat Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya,
menjelaskan bahwa Nabi Muhammad adalah Rasul Allah. Sesudah kita bersaksi bahwa
tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan Allah, kita lalu diajak
pula meraih kemenangan baik di dunia maupun di akhirat. Lafal adzan dan iqomah
akhirnya ditutup dengan kalimat tauhid.
Adzan, selain
untuk memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba, dan menyerukan untuk
melakukan shalat berjamaah, juga pada sisi lain untuk mensyiarkan agama Islam
di muka umum.
2.
Hukum
Adzan dan Iqomah
Menurut pendapat
jumhur ulama, adzan dan iqomah hukumnya sunnah. Tetapi menurut sebagian ulama
lain, hukum adzan dan iqomah itu adalah fardhu kifayah. Sabda Rasulullah saw:
عَنْ مَالِكِ بْنِ
الْحُوَيْرِيْثِ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ اِذَا
حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ اَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ اَكْبَرُكُمْ(رواه
البخاري و مسلم)
Artinya: “Dari Malik bin Huwarits, sesungguhnya Nabi Saw, bersabda: Apabila
dating waktu shalat, hendaklah salah seorang kamu adzan dan hendaklah yang
tertua diantara kamu menjadi imam.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Adzan dan Iqomah
hanya disunnahkan pada shalat fardhu (shalat lima waktu) saja, baik shalat
berjamaah maupun shalat sendirian. Sabda Rasulullah saw:
قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ: اِذَا قُنْتَ فِى غَنَمِكَ اَوْ
فِى بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ
بِالصَّلَاةِ فَارْفَعْ
صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ
وَلَا اِنْسٌ
وَلَا شَيْءٌ اِلَّا
شَهِدَ لَهُ يَوْمَ تاْقِيَامَةِ (رواه البخارى)
Artinya: “Apabila engkau sedang mengurus kambing atau di tengah padang maka
adzanlah untuk menyerukan shalat dan keraskan suaramu dengan seruan itu, karena
sesungguhnya jin, manusia, dan pun yang
mendengar selama suara orang adzan itu, pada hari kiamat nanti akan menjadi
saksi baginya. (HR. Bukhari)
Adapun untuk
shalat-shalat sunnah seperti shalat idul fitri atau udhul adha dan sebagainya
tidak disunnahkan adzan dan iqomah. Hanya bagi shalat-shalat tersebut jika
dilakukan dengan berjamaah, hendaklah diserukan kata-kata “ashalatu jamiah” (marilah shalat berjamaah).
3.
Lafadz
Adzan dan Iqomah
a.
Lafal
Adzan
اللهُ
اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ٢x
اَشْهَدُ
اَنْ لَا اِلهَ اِلَّا اللهُ ٢x
اَشْهَدُ
اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ٢x
حَيَّ
عَلَى الصَّلَاةِ ٢x
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ
٢x
اللهُ
اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ٢x
لَا
اِلهَ اِلَّا اللهُ
b. Lafal Iqomah
اللهُ
اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ
اَشْهَدُ
اَنْ لَا اِلهَ اِلَّا اللهُ
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
حَيَّ
عَلَى الصَّلَاةِ
حَيَّ
عَلَى الْفَلَاحِ
قَدْ
قَامَتِ الصَّلَاةُ ٢x
اللهُ
اَكْبَرُ اللهُ اَكْبَرُ
لَا
اِلهَ اِلَّا اللهُ
4.
Hal-hal
yang Disunnahkan dalam Adzan dan Iqomah
a.
Orang yang adzan
dan iqomah hendaklah menghadap ke kiblat
b.
Hendaklah
berdiri
Sabda Rasulullah saw:
قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ:يَا بِلَالُ قُمْ فَنَادِ
بِالصَّلَاةِ. (رواه مسلم)
Artinya: “Hai Bilal, berdirilah, lalu adzanlah
untuk shalat.” (HR. Muslim)
c.
Dilakukan di
tempat yang tinggi, agar suara adzan lebih jauh terdengar ke jamaah.
d.
Muadzin hendaklah
orang keras suaranya
قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لِعَبْدِ اللهِ زَيْدٍ: اَلْقِهِ عَلَى بِلَالٍ
فَإِنَّهُ اَنْدَى صَوْتًا مِنْكَ. (رواه ابو داود)
Artinya: “Rasulullah saw. Berkata kepada kepada Abdullah bin Zaid: Ajarkanlah
adzan kapada Bilal, karena suaranya lebih keras dan lebih baik daripada
suaramu.”(HR. Abu Daud).
e.
Muadzin
hendaklah suci dari hadats dan najis.
f.
Membaca sholawat
atas nabi saw, sesudah selesai adzan, kemudian berdoa:
اَللَّهُمَّ رَبَّ
هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ اَتِ مُحَمَّدًا
الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَسْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِى
وَعَدْتَهُ
(رواه البخارى و غيره)
Artinya:
“ Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan
yang sempurna dan shalat yang didirikan ini, berilah Nabi Muhammad saw, derajat
yang tinggi dan pangkat yang mulia dan berilah dia kedudukan terpuji yang telah
engkau janjikan kepadanya.”(HR. Bukhari)
g.
Disunnahkan
berdoa di antara adzan dan iqomah
Sabda Rasulullah saw:
عَنْ اَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ:
الدُّعَاءُ لَا يُرَدُّ بَيْنَ اْلاَذَانِ وَاْلاِقَامَةِ.
(رواه أحمد و أبو داود
والترمذى)
Artinya: “Dari Anas bin Malik ,
Rasulullah saw bersabda: Doa diantara adzan dan iqomah tidak ditolak.” (HR.
Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Ketika adzan dikumandangkan hendaklah menjawabnya.
Demikian pula ketika iqomah dikumandangkan. Menjawab adzan dengan suara pelan
seperti kalimat adzan yang diucapkan oleh muadzin kecuali sewaktu muadzin mengumandangkan
kalimat: حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ حَيَّ
عَلَى الْفَلَاحِ
pendengar
menjawab dengan ucapan: لَا حَوْلَ
وَلَا قُوَّةَ اِلَّا بِاللهِ
begitu
juga ketika iqomah dikumandangkan, pendengar hendaklah turut mengucapkan
apa-apa yang diucapkan oleh muadzin, kecuali sewaktu ia mengucapkan: قَدْ قَامَتِ
الصَّلَاةُ
pendengar
hendaklah mengucapkan: اَقَامَهَا اللهُ وَ اَدَامَهَا
pada adzan subuh setelah
muadzin mengucapkan:
اَلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنَ
النَّوْمِ
Pendengar hendaklah
mengucapkan:
صَدَقْتَ وَ بَرَرْتَ
وَاَنَا عَلَى ذَالِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ
Artinya :”engkau benar dan engkau baik, dan saya termasuk diantara orang-orang
yang menjadi saksi yang demikian itu.
B. KETENTUAN SHALAT
BERJAMAAH
Ketentuan
shalat berjamaah yang akan dibahas meliputi pengertian shalat berjamaah, hukum
shalat berjamaah, syarat imam dan ma’mum, pengaturan, saf dalam shalat
berjamaah.
1.
Pengertian
Shalat Berjamaah
Kata-kata berjamaah dalam kamus bahasa Indonesia
mempunyai arti bersama-sama. Asal kata berjamaah adalah dari jamaah, diambil
dari bahasa Arab (جَمَعَ – يَجْمَعُ – جَمَاعَةً) yang artinya kelompok atau kumpulan.
Jadi, shalat berjamaah mnurut bahasa
artinya shalat bersama-sama atau shalat berkelompok. Menurut istilah
syara’, shalat berjmaah (shalat jamaah) dan salah seorang diantara mereka ada
yang sebagai imam (berada di depan) dan yang lainnya sebagai ma’mum (berada di
belakang imam) yang harus mengikuti imam.
Firman Allah
swt.
)u |MZä. öNÍkÏù |MôJs%r'sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B ( ..........
Artinya:
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak
mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka
berdiri (shalat) besertamu.”
2.
Hukum
dan Keutamaan Shalat Berjamaah
Ulama’ berbeda pendapat dalam
menentukan hukum shalat berjamaah. Hukum shalat berjamaah menurut sebagian
ulama ialah fardhu ‘ain, sebagian berpendapat fardhu kifayah dan yang lain
berpendapat sunnah muakkad (sunnah yang
dikuatkan). Pendapat yang terakhir ini dipandang sebagai pendapat yang paling
kuat, kecuali dalam shalat jumat. Bagi laki-laki, shalat berjamaah lima waktu
di masjid lebih baik daripada shalat berjamaah di rumah, kecuali shalat sunnah,
maka di rumah lebih baik. Sabda Rasulullah saw.
صَلُّوْا
اَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوْتِكُمْ فَإِنَّ اَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ
الْمَرْءِ فِىْ بَيْتِهِ اِلَّا الْمَكْتُوْبَةَ (رواه البخاري و مسلم)
Artinya: “Hai manusia, shalatlah kamu di rumah kamu masing-masing. Sesungguhnya
sebaik-baik shalat ialah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat lima
waktu (maka di masjid lebih baik).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagi kaum
perempuan, shalat di rumah lebih baik. Namun berdasarkan hadits diperbolehkan
pergi ke masjid untuk mengikuti shalat berjamaah, dengan catatan harus menjauhi
segala sesuatu yang menimbulkan madlarat, syahwat atau fitnah, seperti memakai
wewangian atau perhiasan. Sabda
Rasulullah saw:
لَا
تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَّهُنَّ. (رواه ابو
داود)
Artinya: “janganlah kamu larang perempuan-perempuan
pergi ke masjid, walaupun rumah mereka (perempuan) lebih baik mereka buat
beribadah.” (HR.Abu Dawud)
لَا
تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلْيَخْرُجْنَ تَقِلَاتٍ. (رواه احمد
و ابو داود)
Artinya:
“Janganlah kamu larang perempuan-perempuan pergi ke masjid-masji Allah, tetapi
hendaklah mereka itu keluar tanpa memakai harum-haruman.”(HR. Ahmad dan Abu
Dawud)
Shalat berjamaah
mempunyai banyak keutamaannya, selain mempererat persaudaraan di antara sesama
umat Islam dan dapat menambah syiar Islam. Shalat berjamah mempunyai derajat
yang lebih tinggi dibandingkan dengan shalat sendirian yaitu 27 derajat. Sabda
Rasulullah saw:
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ قَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ عَلَى
صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَ عِشْرُيْنَ دَرَجَةً. (رواه البخاري و مسلم)
Artinya: “Dari Ibnu Umar, Rasulullah saw, bersabda:
Shalat berjamaah itu melebihi shalat berjamaah 27 derajat.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
3.
Syarat
Menjadi Imam
a.
Imam hendaklah
lebih fasih bacaannya
Sabda Rasulullah saw..:
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ: اِذَا كَانُوْا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ اَحَدُهُمْ اَحَقُّهُمْ
بِالْاِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ. (رواه مسلم)
Artinya: “Dari Abu
Sa’id r.a., Rasulullah saw. Bersabda :Jika mereka bertiga hendaklah salah
seorang diantara mereka dijadikan imam, dan yang paling berhak (patut) diantara
mereka untuk dijadikan imam adalah yang paling fasih bacaanya.”(H.R.Muslim)
b.
Laki-laki boleh jadi imam untuk laki-laki,
perempuan dan banci.
c.
Perempuan tidak
boleh menjadi imam untuk kaum laki-laki. Artinya laki-laki tidak boleh
bermakmum jika imamnya perempuan. Sabda Rasulullah saw:
اتَؤُمَّنَّ اِمْرَأَةٌ
رَجُلًا. (رواه ابن ماجه)
Artinya: “perempuan
janganlah dijadikan imam sedangkan ma’mumnya laki-laki.”(HR.Ibnu Majah)
Adapun perempuan menjadi imam untuk
perempuan, hal itu dibolehkan.
d.
Orang dewasa
boleh menjadi imam untuk anak-anak
e.
Orang yang
sedang berma’mum kepada orang lain tidak boleh dijadikan imam.
4.
Syarat
Menjadi Ma’mum
a.
Ma’mum hendaklah berniat mengikuti imam.
Sabda Rasulullah saw.
اِنَّمَا
الْاَعْمَلُ بِالنِّيَاتِ. (رواه البخري)
Artinya: “sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat,” (HR.Bukhari)
b. Ma’mum
hendaklah mengikuti imam dalam segala perbuatannya
Sabda rasulullah saw.
اِنَّمَا
جُعِلَ اْلاِمَامُ لِيَؤْتَمَّ بِهِ فَاِذَاكَبَّرَ فَكَبِّرُوْا وَاِذَ رَكَعَ
فَرْكَعُوْا. (رواه البخري و مسلم)
Artinya: “sesungguhnya imam itu
dijadikan sebagai pemimpin supaya diikuti perbuatannya. Apabila ia telah takbir
hendaklah kamu takbir, dan apabila ia telah rukuk hendaklah kamu rukuk
pula.”(HR.Bukhari dan Muslim)
c. Ma’mum hendaklah mengetahui gerak-gerik
perbuatan imam. Baik dengan melihat imam sendiri, melihat shaf (barisan) yang
di belakang imam, maupun mendengar suara imam atau suara bilalnya.
d. Kedua
(imam dan ma’mum) berada dalam satu tempat.
e. Tempat berdiri ma’mum tidak boleh lebih
depan daripada imam.
5.
Susunan
Shaf dalam Shalat Berjamaah
a. Apabila
hanya seorang hendaklah ia berdiri di sebelah kanan imam dengan sejajar,
apabila dating orang lain, hendaklah ia berdiri di sebelah kiri imam. Sesudah takbir,
imam hendaklah maju sedikit atau kedua orang ma’mum itu mundur.
عَنْ
جَابِرٍ قَالَ صَلَّيْتُ خَلْفَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
فَقُمْتُ عَنْ يَمِيْنِهِ ثُمَّ جَاءَ
جَابِرُبْنُ صَخْرٍ
فَقَامَ عَنْ يَسَارِهِ فَاَخَدَ بِأَيْدِيْنَا جَمِيْعًا حَتَّى اَقَامَنَا
خَلْفَهُ. (رواه مسلم)
Artinya: “dari Jabir, ia berkata: Saya telah shalat mengikuti saw, saya berdiri
di sebelah kanan beliau, kemudian dating Jabir bin Shakr berdiri sebelah kiri
beliau, maka beliau mengambil tangan kami berdua sehingga beliau dirikan di
belakang beliau.”(HR. Muslim)
b. Apabila
jamaah itu terdiri atas beberapa shaf, yang meliputi jamaah laki-laki dan
perempuan, hendaklah susunan shafnya diatur sebagai berikut.
1) Di
belakang imam adalah shaf laki-laki dewasa
2) Di
belakang shaf laki-laki dewasa adalah shaf anak-anak laki-laki
3) Di
bellakang shaf anak laki-laki adalah shaf perempuan dewasa
4) Anak-anak
perempuan, hendaklah mereka ditempatkan di belakang shaf perempuan dewasa.
Hal
ini berdasarkan pengaturan yang telah ditetapkan Rasulullah sebagaimana hadits
riwayat muslim sebagai berikut:
كَانَ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَجْعَلُ الرِّجَالَ قَدَّامَ الْغِلْمَانِ وَ
النِّسَاءِ خَلْفَ الْغِلْمَانِ. (رواه مسلم)
Artinya: “Nabi saw pernah mengatur shaf laki-laki dewasa di depan shaf anak-anak
laki, dan shaf perempuan dewasa di belakang shaf anak-anak laki-laki.(HR.
Muslim)
Selain
susunannya harus demikian juga shaf itu hendaklah lurus dan rapat, berarti
jangan bengkok atau ada renggang antara yang seorang dengan yang lain. Sabda
Rasulullah saw
عَنْ اَنَسٍ كَانَ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقْبَلُ عَلَيْنَ بِوَجْهِهِ قَبْلَ
اَنْ يُكَبِّرَ فَيَقُوْلُ تَرَاصُّوا وَعْتَدِلُوْا. (رواه مسلم)
Artinya: “dari Anas, Rasulullah saw menghadapkan mukanya kepada kami sebelum
takbir, kemudian beliau berkata: ‘Rapatkanlah dan luruskan barisan kamu,’ (HR.
Muslim)
Sabda Rasulullah saw
عَنْ اَبِى اَمَامَةَ
قَالَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سضدُّوا الْخَلَلَ فَإِنَّ
الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ فِيْمَا بَيْنَكُمْ بِمَنْزِلَةِ الْحَذْفِ
. (رواه احمد)
Artinya:
“dari Abi Amamah, Rasulullah saw,
bersabda: Penuhkan jarak yang kosong di antara kamu, karena sesungguhnya setan
dapat masuk di antara kamu sebagai anak kambing.” (HR. Ahmad)
C. KETENTUAN MAKMUM
MASBUQ
1.
Pengertian
Ma’mum Masbuq
Yang dimaksud dengan “ma’mum
masbuq” adalah orang yang datang terlambat ke tempat shalat berjamaah,
sedangkan imam sudah menyelesaikan satu rekaat, dua rekaat atau lebih,
tetapi belum mengucapkan salam. Atau,
ketika imam sedang sujud, orang yang datang terlambat dan langsung ikut sujud
itu belum sempat membaca surat Al Fatihah.
2.
Cara
Shalat Ma’mum Masbuq
Apabila ma’mum masbuq mendapati
imam sebelum rukuk atau sedang rukuk dan ma’mum masbuq itu dapat rukuk yang
sempurna bersama imam, maka ia mendapat satu rekaat, berarti shalatnya itu
terhitung atau telah dihitung satu rekaat. Kemudian, jika ia tertinggal satu
rekaat atau lebih, hendaklah kekurangannya itu dilengkapi dan disempurnakan
sampai cukup sesuai dengan bilangan rekaat shalat yang sedang dikerjakan, dalam
hal ini dilakukan setelah imam membri salam.
اِذَا
جَاءَ اَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ وَ نَحْنُ سُجُوْدٌ فَاسْجُدُوْا وَلَا تَعُدُّوْهَا
شَيْئًا وَ مَنْ اَدْرَكَ الرُّكُوْعَ فَقَدْ اَدْرَكَ الرَّكْعَةَ. (رواه ابو
داود)
Artinya: “apabila seseorang diantara kamu datang untuk shalat sewaktu kami sujud,
hendaklah kamu sujud, dan janganlah kamu
hitung itu satu rekaat. Dan barangasiapa mendapati rukuk beserta imam, ia telah
mendapat satu rekaat.”(HR. Abu Daud)
Menurut pendapat para ulama’ ma’mum
yang ketinggalan fatihah, ditanggung oleh imam. Sebagian ulama lain berpendapat
bahwa masbuq tidak mendapat satu rekaat, kecuali apabila ia dapat membaca surah
Al Fatihah sebelum imam rukuk. Mereka beralasan dengan hadits berikut.
Sabda Rasulullah saw:
مَا
اَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْهُ (رواه البخري و مسلم)
Artinya: “Bagaimana keadaan imam ketika kau dapati, hendaklah kamu ikuti dan apa
yang ketinggalan olehmu, hendaklah kamu sempurnakan.” (HR. Bukhari Muslim)
3.
Cara
Mengingatkan Imam yang Lupa
Cara mengingatkan imam yang salah
ada dua macam, yaitu sebagai berikut;
a. Apabila imam salah dalam bilangan rekaat
atau lupa terhadap amalan shalat seperti lupa tidak rukuk, tidak I’tidal dan
sebagainya. Maka ma’mum laki-laki mengingatkannya dengan cara mengucapkan
“subhanallah” dan mamum perempuan dengan cara tepuk tangan, yaitu punggung
telapak tangan kanan ditepukkan pada telapat tangan kiri. Jika sudah
diingatkan, akan tetapi imam berjalan terus dan tidak menghiraukannya, maka
ma;mum hendaknya tetap mengikuti imam, sebab mungkin imam yakin apa yang
dilakukannya benar, Rasulullah saw bersabda:
يُصَلُّوْنَ لَكُمْ
فَإِنْ أَصَابُوْا فَلَكُمْ وَ لَهُمْ وَ إِنْ أَخْطَئُوْا فَلَكُمْ وَ
عَلَيْهِمْ. (رواه احمد و البخري)
Artinya: “ mereka (imam) itu shalat untuk kamu (ma’mum) apabila mereka benar
pahalanya untuk kamu dan mereka, apabila mereka (imam) salah, pahalanya untuk
kamu dan salahnya untuk mereka,” (HR. Ahnad dan Bukhari)
b. Apabila
imam salah dalam membaca ayat atau surat Al Quran, maka cara mengingatkannya
yaitu dengan membenarkan bacaan atau ayat Al Quran yang lupa atau salah tersebut.
Jika imam terus saja berjalan disebabkan sesuatu, maka ma’mum hendaklah tetap
mengikuti imam.
4.
Cara
Menggantikan Imam yang Batal
Imam yang batal
dalam shalatnya maka dapat digantikan oleh ma’mum yang tepat berada di
belakangnya. Imam dapat meminta diganti melalui isyarat yang diberikan. Agar
isyarat tersebut mudah dipahami, maka ma’mum yang berada di belakang imam
dianjurkan orang yang paham ilmu agama khususnya tata cara shalat.
METODE
PEMBELAJARAN
FIQH
(ADZAN, IQOMAH, DAN SHALAT BERJAMAAH) MTs KELAS VII
1.
Metode Demonstrasi
Yaitu
cara penyajian bahan pelajaran dengan memperagaka atau mempertunjukkan kepada
siswa suatu proses, situasi atau benda tertentu yang sedang dipelajari baik
sebenarnya ataupun tiruan yang disertai dengan penjelasan lisan.
a.
Kelemahan:
1)
Memerlukan ketrampilan guru secara khusus, karena jika tidak maka metode
ini akan tidak efektif
2)
Fasilitas, seperti peralatan, tempat, dan biaya yang memadai tidak selalu
tersedia dengan baik.
3)
Demonstrasi memerlukan kesiapan dan perencanaan yang matang disamping
memerlukan waktu yang cukup panjang, yang mungkin terpaksa mengambil waktu atau
jam pelajaran lain.
b.
Kelebihan:
1)
Keaktifan murid akan bertambah, lebih-lebih kalau murida diikutsertakan.
2)
Pengalaman murid-murid bertambah karena murid-murid turut membantu
pelaksanaan suatu demonstrasi sehingga ia menerima pengalaman yang bisa
mengembangkan kecakapannya.
3)
Pelajaran yang diberikan akan tahan lebih lama. Dalam suatu demonstarsi,
murid-murid bukan saja mendengar suatu uraian yang diberikan oleh guru tetapi
juga memperhatikannya bahkan turut serta dalam pelaksanaan suatu demonstrasi.
4)
Pengertian lebih cepat dicapai. Murid dalam menanggapi suatu proses
adalah dengan mempergunakan alat pendengar, penglihat, dan dengan perbuatannya
sehingga memudahkan pemahaman murid dan menghilangkan sifat verbalisme dalam
belajar.
5)
Perhatian anak-anak dapat dipusatkan dan titik yang dianggap penting oleh
guru dapat diamati oleh anak-anak hanya tertuju kepada suatu yang
didemonstrasikan sebab murid-murid lebih banyak diajak mengamati proses yang
sedang berlangsung dari pada hanya semata-mata mendengar saja.
6)
Mengurangi kesalahan-kesalahan. Penjelasan secara lisan banyak
menimbulkan salah paham atau salah tafsir dari murid-murid apabila penjelasan
tentans suatu proses. Tetapi dalam demonstrasi, disamping penjelasan dengan
lisan juga dapat memberikan gambaran kongkret.
7)
Proses pengajaran lebih menarik.
2.
Metode Sosiodrama
Yaitu
guru memberikan kesempatan kepada murid untuk melakukan kegiatan memainkan
peran tertentu seperti yang terdapat dalam kehidupan masyarakat.
a.
Kelemahan
1)
Situasi sosial yang diciptakan dalam suatu lakon tertentu, tetap hanya
merupakan situasi yang memiliki kekurangan kualitas emosional dengan situasi
sosial yang sebenarnya.
2)
Sukar untuk memilih anak-anak yang betul-betul berwatak cemerlang untuk
memecahkan suatu masalah.
3)
Kadang-kadang anak-anak tidak mau memerankan sesuai adegan karna malu.
4)
Metode ini memerlukan waktu yang cukup panjang.
b.
Kelebihan
1)
Untuk mengajar anak supaya ia bisa menempatkan dirinya dengan orang lain
2)
Guru dapat melihat kenyataan yang sebenarnya dari kemampuan anak-anak
3)
Sosiodrama dan permainan peranan menimbulkan diskusi yang hidup.
4)
Murid-murid akan mengerti sosial psikologis
5)
Dapat menarik minat murid
6)
Melatih murid-murid untuk berinisiatif dan berkreasi
3.
Metode Kerja Kelompok
Yaitu
penyampaian materi dengan cara pemberian tugas-tugas untuk mempelajari sesuatu
kepada kelompok-kelompok belajar yang ditentukan untuk mencapai tujuan.
a.
Kelemahan
1)
Terlalu banyak persiapan dan pengaturan yang kompleks disbanding metode
lainnya
2)
Jika guru kurang control maka akan terjadi persaingan yang negative antar
kelompok
3)
Sifat dan kemampuan individualitas kadang-kadang terasa terabaikan
4)
Tugas-tugas yang diberikan kadang-kadang hanya dikerjakan oleh beberapa siswa
yang rajin.
b.
Kelebihan
1)
Melatih anak-anak untuk dapat bekerja sama
2)
Sifat sosial bagi anak-anak dapat dikembangkan dengan baik
3)
Pelajaran lebih hidup dan menarik
4)
Anak-anak yang pemalu akan lebih aktif
5)
Menumbuhkan rasa ingin maju dan medorong anggota kelompok untuk tampil
menjadi yang terbaik
6)
Timbul rasa kesetiakawanan sosial antar kelompok yang dilandasi motivasi
kerja sama untuk kepentingan dan kebaikan bersama.
4.
Metode Tanya Jawab
Yaitu
penyampaian pelajaran dengan cara guru mengajukan pertanyaan dan murid menjawab.
a.
Kelemahan
1)
Siswa merasa takut, apalagi bila guru kurang dapat mendorong siswa untuk
berani dengan menciptakan suasana yang tidak tegang melainkan akrab.
2)
Mungkin terjadi perbedaan pendapat antara guru dan murid.
3)
Sering terjadi penyelewengan dari masalah pokok.
4)
Apabila murid terlalu banyak tidak cukup memberi giliran kepada setiap siswa.
5)
Tidak mudah membuat pertanyaan yang sesuai dengan tingkat berfikir dan
mudah dipahami siswa.
b.
Kelebihan
1)
Memberi kesempatan kepada murid-murid untuk dapat menjelaskan lebih
lanjut
2)
Guru dapat dengan segera mengetahui kemajuan muidnya dari bahan yang
telah diberikan.
3)
Pertanyaan-pertanyaan yang agak sulit
dan agak baik dari murid dapat mendorong guru untuk memahami lebih
mendalam dan mencari sumber-sumber lebih lanjut.
5.
Metode Pemberian Tugas dan Resitasi
Yaitu
cara megajar dimana seorang guru memberikan tugas-tugas kepada murid-murid,
sedangkan hasil diperiksa guru dan murid mempertanggung-jawabkannya.
a. Kelemahan
1)
Anak-anak yang terlalu bodoh sukar sekali belajar.
2)
Kemungkinan tugas yang diberikan tapi dikerjakan oleh orang lain.
3)
Kadang-kadang pembahasannya kurang sempurna.
4)
Bila tugas terlalu sering dilakukan oleh murid akan menyebabkan murid
mengerjakannya asal-asalan saja.
5)
Mencari-mencari tugas yang sesuai dengan kemampuan setiap individu sulit,
jalan pelajaran lambat dn memakan waktu yang lama.
6)
Kalau murid terlalu banyak kadang-kadang guru tidak sanggup memeriksa
tugas-tugas tersebut.
b. Kelebihan
1)
Anak-anak belajar membiasakan untuk mengambil inisiatif sendiri dalam
segala tugas yang diberikan
2)
Meringankan tugas guru yang diberikan.
3)
Dapat meningkatkan rasa tanggungjawab.
4)
Mendorong anak-anak supaya berlomba-lomba mencapai sukses
5)
Dapat memperdalam pengertian dan menambah keaktifan dan kecakapan
murid-murid.
6)
Waktu yang dipergunakan tak terbatas sampai pada jam-jam sekolah.
7)
Hasil pelajaran akan tahan lama karena pelajaran sesuai dengan minat
anak-anak.
8)
Meringankan tugas guru yang diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar